Selasa, 26 Agustus 2008

Yang Harus Dipersiapkan Oleh Teman-teman TFM Untuk Mengajukan Invoice


1. Teman-teman TFM menandatangani : Kwitansi, Berita Acara Pembayaran (BAP)dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) (data tersebut dapat teman-teman download dengan cara meng-klik Tempat Menyimpan Data Kami (ada diatas sebelah kanan) lalu masukan alamat email tfmregionalempat@yahoo.com dengan pasword semangat45 ).
2. Laporan teman-teman dijilid sebanyak 3 rangkap
3. Kesimpulan dari nomor 1 dan 2, maka pusat hanya menerima berkas dari teman-teman TFM adalah sebagai berikut: 1. 2 (dua) lembar kwitansi yang sudah ditandatangani oleh teman-teman TFM (yang satu ditandatangani diatas materai). 2. BAP yang sudah ditandatangani (1 lembar). 3. Berita Acara Serah Terima Pekerja yang sudah ditandatangani (1 lembar) 4. laporan teman-teman tfm sebanyak 3 rangkap.
4. Untuk SSP tidak usah kirim lagi yah.... terimakasih

Sabtu, 16 Agustus 2008

Tolong Buatkan Biaya Mapping Per Kabupaten

Dengan Hormat, Dengan ini kami sampaikan kepada teman-teman TFM yang cantik dan ganteng, agar menyampaikan biaya mapping per Kabupaten selama setahun, sehubungan dengan adanya perbedaan BBM setiap daerah dan berbagai masalah yang timbul karena adanya fluktuasi harga BBM sebagai patokan biaya operasional teman-teman dilapangan. kami harapkan informasi tersebut realistis karena data tersebut kami keperluan untuk menyusun anggaran yang diperlukan setiap daerah di tahun 2009 dan data tersebut agar dikirim ke alamat email andri_trisandi@yahoo.com dalam waktu yang tidak terlalu lama. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Laporan TFM Program PPAUD


Merujuk Surat Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Ditjen Pendidikan Non Formal Dan Informal, Departemen Pendidikan Nasional, Nomor 407/E2.05/UD/2008, tanggal 10 Juni 2008, Perihal Verifikasi Laporan Kegiatan TFM, dengan ini kami sampaikan bahwa isi surat tersebut memohon bantuan Kasubdin PLS agar memverifikasi Laporan yang telah dibuat oleh masing-masing TFM sebagai dasar Pembayaran Renumerasi TFM setiap bulannya, hasil verifikasi laporan teman-teman TFM tersebut dibuat dalam bentuk Berita Acara verifikasi (terlapir/Tempat Menyimpan Data Kami), Berita Acara tersebut yang di sampaikan ke Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini mulai dari laporan ke dua sampai seterusnya. Atas perhatian dan kerjasama diucapkan terimakasih.

Hikayat Kisah Teladan

Umar Bin Abdul Aziz
Sejarah mencatat, pernah lahir seorang pemimpin [khalifah] yang berhasil membawa rakyat dan negerinya mencapi kesejahteraan dan kemakmuran. Saking sejahteranya, tak ada seorangpun dari rakyatnya yang beredia menerima zakat, sehingga perlu diumumkan kepada semua penduduk negeri, bahwa siapa yang membutuhkan dan menggunakan, bahkan untuk biaya pernikahan sekalipun. Dialah Umar Bin Abdul Aziz yang juga dikenal dengan sebutan Umar II.
Umar lahir tahun 63H [682M] di Halwan, sebuah desa di Mesir. Ayahnya Abdul Aziz bin Marwan adalah seorang Guberbur Mesir adik Khalifah Abdul Malik, sedangkan ibunya bernama Ummu Usim adalah cicit Khalifah Umar bin Khaththab. Semasa kecil ia tinggal di Madinah dan dibesarkan dibawah bimbingan Ibnu Umar, salah seorang pewari hadits terbanyak. Setelah ayahnya meniggal, ia dipanggil ke Damaskus oleh Pamannya Kahlifah Abdul Malik, dan dinikahkan dengan putrinya Fatimah.
Kemudian pada 706 M, Umar ditunjuk oleh Khalifah Al Walid I menjadi Gubernur Madinah. Dimasa menjadi gubernur Madinah inilah tersiar kisah yang amat masyur. Dalam sebuah versi dikisahkan, saat Umar berada diruang kerjanya, sang istri meminta dipersilahkan masuk, tetapi ia meminta istrinya untuk mengganti lampu yang digunakan dengan lampu miliknya sendiri. "Kita tak boleh menggunakan lampu yang dibiayai dari baitul mal untuk kepentingan pribadi kita," katanya kepada istrinya.
Setelah kahlifah Sulaiman bin Abdul Malik [Al Walid II] wafat, ia ditunjuk sebagai Khalifah. Meski Umar enggan menerimanya, semua rakyat sepakat dan berbai'at kepadanya. Pada hari kedua setelah dilantik dan setelah menyampaikan khotbah umum, ia pulang sambil menangis dan ditegur istrinya, " apa yang engkau tangiskan?" ia menjawab " Wahai istriku, aku sedang diuji dengan jabatan ini. Aku teringat pada orang-orang yang miskin, janda, anak-anak yang rezekinya sedikit. Aku tahu, ia di akhirat kelak mereka akan menuntutku dan aku takut tak bisa menjawab tuntutan mereka, karena yang menjadi pembelanya adalah Rasulullah SAW" mendengar jawaban itu, istrinya pun ikut menangis. Ini sebuah hikayat yang patut kita teladani para pemimpin kita semua.

Tujuan Program PPAUD

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan bangsa Indonesia diantaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Menuju bangsa yang cerdas dapat dilakukan melalui pendidikan, karena itu pendidikan merupakan hak asasi yang dimiliki setiap anak. Dalam pasal 28 B ayat (2) Amandemen UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan diberikan pendidikan merupakan intervensi lingkungan untuk mengopti-malkan pertumbuhan dan perkembangan anak. Selanjut-nya pasal 31 ayat 1 ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ketentuan tersebut dipertegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni bahwa “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.” [Pasal 9 ayat (1)].
Keseriusan pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap pelayanan pendidikan anak usia dini dibuktikan dengan hadirnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang tersebut diuraikan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Bab I, pasal 1, butir 14). Sejalan dengan hal tersebut, maka kemudian Pemerintah Indonesia melaksanakan Program Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD). Program PPAUD adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan proporsi anak dari keluarga kurang mampu untuk siap memasuki jenjang pendidikan selanjutnya melalui partisipasi dalam Program Pengembangan Anak Usia Dini yang mudah, efektif dan berkualitas dan terintegrasi.