Rabu, 17 Maret 2010

Jakarta, 17 Maret 2010

Dapat kami sampaikan dengan hormat, sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai Invoice TFM, dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Perintah Pencairan (SPP) yang dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran satuan kerja PPAUD, dimana SPP dimaksud ditolak oleh bendahara pengeluaran dikarena :
1. Kelengkapan untuk invoice; TFM Lombok Tengah, Dompu, Sumbawa, Sumba Barat, Bondowoso belum mengirimkan Kontrak,
2. Sumbawa, Sumba Barat, dan Bondowoso belum mengirimkan Amandemen kontrak 1 dan 2,
3. Sumbawa, Sumba Barat belum ada Invoice Desember 2009.
Awalnya kami buatkan SPP tersebut untuk semua regional, sehingga untuk invoice yang belum lengkap kami tunda, sedangkan yang sudah lengkap hari ini kami menuggu dibuatkan lagi SPP baru untuk di tanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau minggu depan sudah dapat kami bawa ke KPPN.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Tidak ada komentar: